Sunday, November 24, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeHeadlinesPerlindungan Hak Cipta Karya di Dunia Digital

Perlindungan Hak Cipta Karya di Dunia Digital

warnaplus.com-Rangkaian Program Literasi Digital “Indonesia Makin Cakap Digital” di Sulawesi, yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan Siberkreasi bersama Dyandra Promosindo, dilaksanakan secara virtual pada 16 Agustus 2021 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Kolaborasi ketiga lembaga ini dikhususkan pada penyelenggaraan Program Literasi Digital di wilayah Sulawesi. Adapun tema kali ini adalah “Posting Konten? Hargai Karya Orang Lain”.

Program kali ini dihadiri oleh 661 dan menghadirkan empat narasumber yang terdiri dar CEO WASD Lab, Ahyar Muawwal; Co-founder Creatom Production, Osbert Lukito Setiawan; Putri Indonesia Sulawesi Barat 2020, Euodia Octavia; dan  VP of ARCHIE dan dosen Ilmu Komunikasi Universitas Bina Nusantara, Siswantini. Adapun yang bertindak sebagai moderator adalah Muh Ansari dari Mafindo. Rangkaian Program Literasi Digital “Indonesia Makin Cakap Digital” di Sulawesi menargetkan peserta sebanyak 57.550 orang.

Acara dimulai dengan sambutan berupa video dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang menyalurkan semangat literasi digital untuk kemajuan bangsa. “Infrastruktur digital tidak berdiri sendiri. Jadi, saat jaringan internet sudah tersedia, harus diikuti dengan kesiapan-kesiapan pengguna internetnya agar manfaat positif internet dapat dioptimalkan untuk membuat masyarakat semakin cerdas dan produktif,” kata Presiden. 

Pemateri pertama adalah Ahyar Muawwal yang membawakan tema “Ragam Aplikasi Percakapan dan Sebaran Informasinya”. Ia mengawali paparannya dengan perkembangan lanskap digital, penggunanya, serta karakteristiknya. Selanjutnya, dia menyebut beberapa jenis aplikasi percakapan (chatting) yang dapat dikategorikan dalam bisnis, personal, kelompok, acara, dan kebutuhan khusus. “Salah satu aplikasi percakapan personal yang populer adalah Whatsapp dan Telegram,” kata Muawwal. 

Berikutnya, Osbert Lukito Setiawan menyampaikan materi berjudul “Digital Ethics”. Karya berarti hasil perbuatan, atau ciptaan. Bolehkah karya orang lain dikirim ulang di media sosial? Menurut dia, jawabannya boleh asal izin kepada pembuat karya, mencantumkan nama pembuat, ada perjanjian atau kesepakatan, atau dengan membeli karyanya.

Sebagai pemateri ketiga, Euodia Octavia membawakan tema “Kebebasan Berekspresi di Dunia Digital”. Euodia menjelaskan mengapa kebebasan berekspresi di dunia digital penting dan adakah batasannya. Dia juga menerangkan soal etika digital. Kebebasan berekspresi yang tanpa etika dan batasan bisa berujung bui karena ada UU ITE. “Apa yang perlu diingat sebelum kita posting? Apakah itu benar, apakah itu membantu, apakah itu legal, apakah diperlukan, dan apakah untuk hal baik?” pesan Audi.

Adapun sebagai pemateri terakhir, Yenni Siswantini menyampaikan tema “Perlindungan Hak Cipta dan Paten di Ranah Digital”. Siswantini menyebut aman bermedia digital terdiri dari beberapa aspek yaitu pengamanan perangkat digital, pengamanan identitas digital, waspada terhadap penipuan digital, memahami rekam jejak digital, dan keamanan digital bagi anak. Siswantini lebih lanjut menjelaskan soal hak cipta dan hak paten. “Cara melindungi karya pribadi di ranah digital dengan cara bertanggung jawab atas identitas digital yang dipilih, mengelola identitas digital dengan aman, serta membuat kata sandi yang kuat,” tuturnya.

Setelah pemaparan materi oleh semua narasumber, kegiatan tersebut dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu moderator. Salah seorang peserta webinar Arya Christi bertanya kepada Osbert Setiawan. “Sekarang banyak konten kurang mendidik. Apakah ada lembaga yang mengawasi? Apakah sudah ada teguran ke pembuat kontennya?” tanya Arya. “Ada tentunya, tergantung platform yang kita gunakan. Sebelum ke lembaganya biasanya ada komunitas yang membantu memberikan rambu,” jawab Osbert.

Program Literasi Digital “Indonesia Makin Cakap Digital” di Sulawesi akan diselenggarakan secara virtual mulai dari Mei 2021 hingga Desember 2021 dengan berbagai konten menarik dan  materi yang informatif yang disampaikan narasumber terpercaya. Bagi masyarakat yang ingin mengikuti sesi webinar selanjutnya, informasi bisa diakses melalui https://www.siberkreasi.id/ dan akun sosial media @Kemenkominfo dan @siberkreasi, serta @siberkreasisulawesi khusus untuk wilayah Sulawesi. (if)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments