Sunday, December 29, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeHeadlinesKAI Commuter ingatkan pengguna Selalu Gunakan Masker Ganda dan Ikuti Prokes

KAI Commuter ingatkan pengguna Selalu Gunakan Masker Ganda dan Ikuti Prokes

warnaplus.com-KAI Commuter sebagai operator KRL tetap memberlakukan aturan-aturan terkait protokol kesehatan kepada para pengguna di tengah masa pandemi Covid-19. Mulai dari kewajiban pengguna KRL memakai masker ganda, menjaga jarak, serta mencuci tangan sebelum maupun sesudah naik kereta. Selain itu, sertifikat vaksin juga wajib ditunjukan kepada peugas sebagai syarat menggunakan KRL.

Hari Senin (4/10) ini hingga pukul 09.00 WIB, KAI Commuter mencatat pengguna KRL sejumlah 143.867 pengguna atau bertambah sekitar 5% dibanding pekan lalu pada waktu yang sama. Adapun stasiun yang mengalami kenaikan pengguna antara lain Stasiun Bojonggede (11.058, naik 9% dibanding waktu yang sama pekan lalu), Stasiun Bogor (10.874 pengguna, naik 6%), serta Stasiun Parungpanjang (5.172 pengguna, naik 3%).
Di tengah volume pengguna yang bertambah seiring masyarakat kembali beraktivitas, KAI Commuter tetap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana berjalan selama masa pandemi ini. Petugas tetap menerapkan jaga jarak aman antar pengguna dengan membatasi jumlah orang per kereta untuk mengantisipasi kepadatan di dalam kereta. Petugas akan melakukan penyekatan bila kondisi di stasiun maupun di dalam KRL sudah sesuai kuota. Agar terhindar dari potensi antrean, pengguna dapat melihat informasi kepadatan di stasiun melalui aplikasi KRL Access atau menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk.
Aturan tambahan lainnya yang ada selama masa pandemi ini juga tetap berlaku. Aturan tambahan ini mencakup tidak berbicara saat berada di dalam kereta, lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10:00 – 14:00 atau di luar jam-jam sibuk, serta anak balita sementara belum diizinkan naik KRL. Untuk siswa sekolah yang belum masuk usia vaksinasi tetap dapat menggunakan KRL dengan menunjukkan surat keterangan dari sekolah untuk pembelajaran tatap muka. (if)
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments