Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam pembangunan infrastruktur selalu menekankan pada aspek mutu, estetika dan keberlanjutan lingkungan, sehingga akan menindak tegas para penyedia jasa yang tidak melaksanakan tugas pembangunan infrastruktur dan perumahan yang tidak sesuai dengan isi kontrak dan peraturan yang berlaku. Hal tersebut dilakukan guna menjamin kualitasnya serta hasil pembangunan agar tetap terjaga dan bisa bermanfaat bagi masyarakat luas.
“Kami siap menindak tegas para penyedia jasa di lapangan yang nakal dan tidak bekerja sesuai isi kontrak dan peraturan yang berlaku,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto di Jakarta, Minggu (12/2/2023).
Iwan menyatakan, Kementerian PUPR tidak akan main-main dalam melaksanakan pembangunan untuk masyarakat. Pihaknya juga tidak ingin kualitas dan mutu hasil pembangunan menjadi taruhan mengingat dana pembangunan infrastruktur tersebut menggunakan dana APBN sehingga harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik sesuai aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Iwan menerangkan, tindakan tegas berupa sanksi tersebut akan diambil oleh Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR apabila penyedia jasa membangun tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama. Sanksi yang akan diberikan adalah memasukkan para penyedia jasa nakal tersebut ke dalam daftar hitam. Penyedia Jasa yang telah masuk daftar hitam tidak akan mendapat rekomendasi untuk dapat melaksanakan kegiatan pembangunan dan mengikuti sejumlah tender yang ada di Kementerian PUPR selama dua tahun.
“Anggaran pembangunan infrastruktur memakai uang rakyat dan Kementerian PUPR tidak segan-segan melakukan pemutusan kontrak, jika penyedia jasa tidak bertanggung jawab dan hasil kerjanya kurang baik di lapangan. Apabila ternyata hasil pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan maka penyedia jasa harus diberi sanksi berat dan ganti rugi pembangunan serta dimasukkan dalam daftar hitam penyedia jasa yang berkinerja tidak baik,” tandasnya.
Sementara itu, Direktur Rumah Susun Direktorat Jenderal Perumahan, Aswin Grandianto menjelaskan, khusus untuk bantuan pembangunan rumah susun yang dibangun di daerah, Direktorat Jenderal Perumahan selaku pelaksana perencana teknis serta pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan rumah susun, mengajak peran aktif masyarakat dan para pemangku kepentingan bidang perumahan untuk ikut mengawasi proses pembangunan di lapangan apabila ada hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
mengajak peran aktif masyarakat dan para pemangku kepentingan bidang perumahan untuk dapat melaporkan ke Kementerian PUPR baik ke pusat maupun ke Balai-balai perumahan yang ada di daerah”,
“Sampaikan informasi ke Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR apabila melihat para penyedia jasa di lapangan yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik di lapangan. Hal itu diperlukan agar hasil pembangunan bisa dilaksanakan dengan baik dan hasilnya juga tetap berkualitas sehingga bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat dalam jangka waktu yang panjang,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Balai Penyediaan Perumahan (BP2P) Sumatera I Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Teuku Faisal Riza. Pihaknya telah menindaklanjuti arahan dari Direktur Jenderal Perumahan untuk menindak tegas para penyedia jasa yang nakal yang bekerja tidak sesuai peraturan yang berlaku.
“Sesuai dengan wewenang yang diberikan, kami akan memerintahkan Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan yang ada di bawah koordinasi kami untuk memutus kontrak kepada penyedia jasa yang dianggap tidak perform sesuai dengan isi kontrak kerja yang berlaku. Hal ini sudah pernah kami lakukan dan akan terus secara konsisten dilaksanakan,” ujarnya. (BAGIAN HUKUM DAN KOMUNIKASI PUBLIK DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN KEMENTERIAN PUPR)