warnaplus.com- Dompet Dhuafa dan Halo lawyer melakukan penandatanganan kerjasama ‘Akses Keadilan Bagi Masyarakat Dhuafa’ pada Sabtu, (16/4/2022) di Gedung Filantropi, Jakarta Selatan. Kerjasama ini dilakukan untuk membuka akses terhadap keadilan (access to justice) seluas-luasnya bagi masyarakat.
Direktur Komunikasi dan Aliansi Strategis Dompet Dhuafa, Bambang Suherman dalam sambutannya mengatakan bahwa kasus ketimpangan keadilan terlalu kompleks untuk dikawal sendiri-sendiri.
“Dompet Dhuafa mencoba mendesain pengelolaan advokasi secara konsisten, salah satunya akses pendampingan hukum bagi orang-orang yang tidak punya kekuatan untuk melawan hegemoni, yang banyak terjadi. Kita lihat setiap harinya ramai di media,” ujarnya.
Hal ini, tambahnya, menguatkan kesadaran bahwa Dompet Dhuafa memerlukan aliansi yang kuat dan melakukannya bersama. “Kita kokohkan komitmen untuk pengentasan kemiskinan, dan perlu pihak seperti saat ini ada Halo Lawyer yang mengambil tanggungjawab agar mereka punya akses keadilan sehingga peran advokasi menjadi lebih konkrit dan aksesnya terbuka seluas-luasnya,” tegasnya.
Sebagai informasi, penggunaan dana zakat untuk advokasi telah disetujui oleh MUI. “Menyalurkan dana zakat sudah baik tapi tidak cukup, kita perlu masuk lebih ke akar, penyebab kemiskinan yang struktural. Maka, hal yang demikian sangat strategis bagi lembaga zakat, yaitu untuk menyalurkan dana zakat dalam bentuk advokasi sehinga hasilnya lebih produktif untuk masyarakat ke depan” tandas Bambang yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Forum Zakat ini.
Senada, General Manager Advokasi Dompet Dhuafa, Arif Rahmadi Haryono mengungkapkan kerjasama dengan Halo Lawyer dilakukan dengan harapan memperluas kemampuan Dompet Dhuafa dalam memberikan akses keadilan bagi yang membutuhkan.
“Advokasi ini tak hanya fakir miskin dan dhuafa, namun siapa saja yang kesulitan terhadap akses keadilan. Dalam konteks Maqasid Syariah, ada lima perspektif yang tidak hanya soal ekonomi/harta yang kita kejar namun juga aspek lain seperti agama, akal, sosial, dan keturunan. Misal, ada seseorang yang tidak lemah karena harta namun lemah akses pada keadilan yaitu orang yang membutuhkan karena kondisinya mengharuskan demikian,” jelasnya.
Karenanya, lanjut Arif, “Kita perlu jejaring yang lebih besar dan kuat. Karena kondisi kita saat ini sangat tidak ideal untuk beraktivitas normal. Dompet Dhuafa tentu sangat bangga atas kolaborAksi ini, karena bersama akan memperluas jejaring dalam memberikan akses keadilan sehingga spektrum pembelaan kepada masyarakat semakin luas dan membutuhkan kontribusi kita,” ungkapnya.
Sementara, Direktur Operasional Halo Lawyer, Dadang Tri Sasongko memaparkan kesulitan yang kerap dialami oleh orang-orang yang bermasalah dengan hukum dalam mencari bantuan hukum. Maka, melalui platform Halo Lawyer, ia berharap dapat memberikan kemudahan masyarakat dimanapun berada untuk mengkonsultasikan permasalahan hukum yang mendera.
“Hari ini situasi jauh lebih berkembang, terutama Teknologi dan Komunikasi. Maka, penting bagi Halo Lawyer memperjuangkan agar teknologi ada untuk kepentingan publik. Kami berangkat dari ide mengoptimalisasi teknologi untuk kepentingan pemberian bantuan layanan hukum,” ujarnya.
Belum lagi, fakta bahwa 75% wilayah di Indonesia tidak ada organisasi bantuan hukum menunjukkan bahwa secara geografis, orang-orang tidak punya akses layanan bantuan hukum. “Dan ini problem, kesenjangan wilayah ini menutup akses orang miskin dalam melindungi haknya. Maka, teknologi ini kami anggap sebagai jembatan yang menghubungkan masyarakat agar memperoleh keadilan,” jelasnya.
Layanan yang ada di Halo Lawyer dapat dijangkau oleh siapa saja, yang membantu agar lawyer profesional mudah didapatkan berdasarkan area terdekat, konsultasi online dengan respon cepat dan jitu, membantu layanan dokumen hukum, hingga edukasi hukum.
Diskusi Publik dan Penandatanganan Kerjasama Dompet Dhuafa dan Halo Lawyer juuga turut dihadiri oleh Dewan Pembina Yayasan Dompet Dhuafa – Bambang Widjojanto, Direktur LBH APIK – Siti Ma’zumah, dan Ketua Pengurus YLBHI – Muhammad Isnur