Jakarta, 31 Agustus 2018 – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan dalam kapasitasnya sebagai National Designated Authority (NDA) untuk Green Climate Fund (GCF) mengadakan seminar dan diskusi panel berjudul “Green Climate Fund Membuka Peluang Investasi Energi Terbarukan di Indonesia” pada 31 Agustus 2018 di Balai Kartini, Jakarta. Seminar ini mendiskusikan peluang pembiayaan yang ditawarkan Green Climate Fund (GCF) untuk proyek energi berkelanjutan di Indonesia dan berbagai cara untuk mengakses pembiayaan ini. Panelis dari Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), PT Indonesia Infrastructure Finance (PT IIF), XacBank, dan GCF akan membagi
pengetahuan mereka dalam mengembangkan proposal proyek energi terbarukan.
Sejak Oktober 2016, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Paris dan berjanji untuk mengurangi emisi sebesar 29% dengan upayanya sendiri dan hingga 41% dengan bantuan internasional untuk keuangan, alih teknologi, dan pembangunan kapasitas pada 2030. Proporsi target pengurangan emisi dari sektor energi adalah 11%, tertinggi kedua setelah kehutanan dengan 17,2%. Pada sektor energi, Indonesia menerapkan kebijakan energi campuran, dengan setidaknya 23% berasal dari energi baru dan terbarukan pada 2025.
Dr. Parjiono, Kepala Pusat Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral Badan Kebijakan Fiskal, menyatakan, “Indonesia menghadapi beberapa tantangan di sektor energi akibat peningkatan kelas menengah dan konsumsi. Salah satu tantangan adalah bagaimana kita menyediakan energi untuk permintaan yang terus meningkat selain itu bagaimana mengalihkan sumber energi utama kita, yaitu bahan bakar fosil, dan menggantinya dengan energi terbarukan. Untuk tujuan ini, kami membutuhkan beberapa pilihan sumber pembiayaan untuk mendanai pengembangan tersebut.”
GCF adalah mekanisme pembiayaan dari United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) dan secara khusus dibentuk untuk memberikan dukungan keuangan bagi proyek, program, kebijakan, serta kegiatan lain di negara-negara seperti Indonesia, untuk beralih ke pembangunan rendah emisi dan memiliki ketahanan terhadap perubahan iklim. Oleh karenanya, GCF bisa menjadi salah satu opsi untuk pembiayaan pengembangan energi terbarukan. “Hingga Agustus 2018, portofolio GCF terdiri dari 74 proyek dari seluruh dunia senilai USD 12,1 miliar.
Proyek-proyek tersebut diestimasikan dapat mengurangi emisi CO2 sekitar 1,3 miliar ton dan meningkatkan ketahanan terhadap perubahan iklim untuk 217 juta orang,” ujar Leo Hyoungkun Park, perwakilan GCF. Fasilitas Sektor Swasta dari GCF bercita-cita untuk mengembangkan proyek perubahan iklim yang didorong oleh sektor swasta dan bersifat transformasional yang memperoleh dukungan nasional yang kuat. Fasilitas Sektor Swasta dari GCF bekerja sama dengan PT SMI, Entitas Terakreditasi di Indonesia, dan mitra institusi lainnya seperti GGGI.
Ditunjuk sebagai Mitra Penyedia (Delivery Partner) oleh BKF, GGGI mendukung BKF dengan menyediakan program kegiatan kesiapan dan pendahuluan untuk BKF dan lembaga-lembaga terkait dalam membangun kapasitas dalam rangka memanfaatkan pendanaan GCF dengan efektif dan efisien. “Tujuan utama dari program ini adalah untuk meningkatkan kapasitas lembaga-lembaga dalam negeri yang terkait dengan aktualisasi prinsip inti dari model bisnis GCF yaitu pendekatan yang digerakkan oleh negara,” kata Marcel Silvius, Country Representative GGGI Indonesia.
Dihadiri oleh para pemangku kepentingan publik dan swasta dari sektor energi terbarukan di Indonesia, seminar ini meningkatkan kesadaran akan peluang pembiayaan yang ditawarkan oleh GCF dan memberikan informasi tentang akses keuangan untuk mencapai target investasi energi terbarukan.
-END-
Tentang Badan Kebijakan Fiskal
Badan Kebijakan Fiskal adalah unit eselon 1 di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang memiliki fungsi strategis sebagai perumus kebijakan fiskal dan sektor keuangan, memiliki lingkup tugas meliputi makro ekonomi, pendapatan negara, belanja negara, pembiayaan, sektor keuangan, dan kerja sama internasional.
Tentang GCF
Didirikan oleh 194 negara sebagai anggota dari United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) pada 2010, Green Climate Fund (GCF) adalah pendanaan global baru yang diciptakan untuk mendukung upaya negara-negara berkembang menghadapi tantangan perubahan iklim dan berusaha untuk mendorong perubahan paradigma ke pembangunan rendah emisi dan memiliki ketahanan terhadap perubahan iklim dengan mempertimbangkan kebutuhan negara-negara yang sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim. Berkantor pusat di Songdo, Korea Selatan, GCF memiliki sekretariat yang sepenuhnya independen dan bertanggung jawab kepada dewan yang terdiri atas 24 anggota.
Tentang GGGI
Berpusat di Seoul, GGGI adalah organisasi antar pemerintah yang mendukung transisi pemerintah negara berkembang menuju model pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan secara lingkungan dan inklusif secara sosial.
GGGI menyampaikan program di 27 negara mitra dengan dukungan teknis, pengembangan kapasitas, perencanaan dan implementasi kebijakan, serta membantu membangun saluran proyek investasi hijau yang bankable. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi http://www.gggi.org dan ikuti kami di Facebook dan Twitter.