Jakarta – Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menggelar Sosialisasi Pedoman Pelindungan Data Pribadi di Industri Fintech bertema “Memperkuat Pelindungan Data Pribadi di Industri Fintech: Sosialisasi dan Diskusi Implementasi Pedoman PDP” pada 15 Januari 2025, di Grand Sahid Jaya Jakarta. Pedoman Pelindungan Data Pribadi di Industri Fintech disusun oleh AFTECH bekerjasama dengan Lembaga Kajian Hukum Teknologi Universitas Indonesia, GoTo Finansial, dan ISACA Indonesia Chapter. Pedoman ini memberikan panduan implementasi bagi perusahaan fintech dalam menjaga keamanan data dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
Acara yang dihadiri oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria serta diikuti lebih dari 100 peserta dari anggota AFTECH, mitra strategis, dan akademisi bertujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman terkait implementasi UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Dalam sambutannya, Wakil Ketua Umum IV AFTECH, Marshall Pribadi, menegaskan bahwa perlindungan data pribadi bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi juga komitmen industri dalam membangun ekosistem fintech yang bertanggung jawab. “Kepercayaan konsumen menjadi faktor utama dalam kesuksesan fintech. Dengan Pedoman PDP ini, AFTECH berupaya menciptakan ekosistem digital yang lebih aman sekaligus mendukung inovasi berkelanjutan,” ujarnya.
Sejalan dengan itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menyoroti tiga tantangan utama dalam transformasi digital, yaitu keamanan siber, integrasi sistem, dan ketersediaan talenta digital. Ia menekankan pentingnya kolaborasi erat antara regulator dan industri untuk menghadapi tantangan ini. “Pemerintah akan terus mendukung industri digital dengan regulasi yang seimbang agar inovasi tetap berkembang tanpa mengabaikan perlindungan data pribadi,” tegasnya.
Sebagai bagian dari sosialisasi ini, AFTECH memaparkan isi Pedoman PDP, hasil survei implementasi PDP di industri fintech, serta mengadakan diskusi panel dengan para regulator dan ahli. Wakil Ketua Departemen Cybersecurity & Personal Data Protection AFTECH, Leny Suwardi, menjelaskan bahwa Pedoman PDP bertujuan membantu anggota AFTECH dalam memenuhi kewajiban regulasi. “Pedoman ini bukan hanya aturan, tetapi juga panduan praktis bagi perusahaan fintech dalam menerapkan standar perlindungan data yang transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Senada dengan itu, Direktur Eksekutif AFTECH, Aries Setiadi, mengungkapkan bahwa hasil survei menunjukkan peningkatan kesadaran perusahaan fintech terhadap pentingnya implementasi UU PDP. Mayoritas perusahaan telah menerapkan langkah konkret, seperti enkripsi data, penilaian risiko berkala, serta pemanfaatan teknologi keamanan seperti DLP (Data Loss Prevention), Secured API, Key Management Service (KMS), dan Data Encryption Tools.
Sesi diskusi panel menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Tuaman Manurung selaku Analis Kebijakan Ahli Muda, Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika, Kemkomdigi, yang mengapresiasi AFTECH dalam mendukung industri fintech dalam implementasi PDP. Iwan Budiman selaku Deputi Direktur Pengaturan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, menyampaikan bahwa kedepannya OJK akan meminta pelaku usaha Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) untuk mengelola risiko dengan lebih baik serta meningkatkan tata kelolanya. Dari perspektif hukum, Brian Amy Prastyo selaku Kepala Lembaga Kajian Hukum Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyampaikan tantangan utama bagi perusahaan fintech ataupun non-fintech adalah mematuhi kewajiban hukum pelindungan data pribadi yang memuat banyak kewajiban.
Pembahasan 13 bagian utama dalam Pedoman PDP, yang mencakup kewajiban perlindungan data pribadi, pengelolaan berbasis persetujuan, keamanan data, hingga mekanisme penghapusan data. Implementasi langkah-langkah praktis seperti penunjukan Data Protection Officer (DPO), audit berkala, dan penyusunan mekanisme tanggap darurat juga menjadi sorotan utama dalam sesi ini.
Transformasi digital yang inklusif dan berkelanjutan membutuhkan kerangka perlindungan data yang jelas dan terstruktur. Implementasi Pedoman PDP menjadi langkah penting dalam memastikan inovasi teknologi tetap berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Sosialisasi ini adalah awal dari perjalanan panjang menuju ekosistem fintech yang lebih aman dan inovatif. AFTECH berkomitmen untuk terus mendukung para anggotanya dalam menerapkan Pedoman PDP guna menciptakan industri fintech yang lebih aman, terpercaya, dan berdaya saing global.