Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur –
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan melibatkan warga lokal sebagai pekerja dalam pengelolaan Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) di Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal tersebut dilaksanakan untuk membuka lapangan pekerjaan serta meningkatkan kesejahteraan bagi warga lokal sehingga mereka juga ikut terlibat dalam proses pembangunan IKN.
“Kami (Kementerian PUPR-red) ingin agar warga lokal juga ikut diikutsertakan dalam proses pembangunan IKN baik sebagai pekerja konstruksi maupun pengelolaan HPK di IKN,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto disela-sela peninjauan Kawasan Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (13/4/2023).
Keterlibatan warga lokal dalam pengelolaan HPK, imbuhnya, akan membuka lapangan pekerjaan baru sekaligus meningkatkan kesejahteraan. Mereka yang bekerja nantinya juga akan mendapatkan pelatihan sehingga memiliki keterampilan saat bekerja.
Saat ini, imbuhnya, HPK di IKN sudah ditempati sebanyak 457 pekerja konstruksi. Untuk penanganan pengelolaan HPK tersebut, Kementerian PUPR menggandeng PT. Moritz Corporation dengan melibatkan warga lokal sebagai pekerjanya.
“Pengelolaan gedung HPK ini menjadi sangat penting untuk keberlangsungan hunian kedepannya, maka kita harus sangat serius menanganinya. Kebersihan menjadi hal utama yang perlu diperhatikan,” tandasnya.
Sebagai informasi, penunjukkan PT. Moritz Corporation dalam pengelolaan gedung HPK tersebut didasari atas pengalaman yang dimiliki dalam penanganan pengelolaan Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta. PT Moritz diyakini mampu mengelola gedung HPK ini dengan baik dengan ketentuan untuk memberdayakan warga lokal sekitar dalam pelaksanaannya.
Manajer Operasional PT. Moritz Corporation, Hengky menerangkan, pihaknya dipercaya oleh Kementerian PUPR dalam menangani gedung HPK ini sejak 30 Maret 2023. Sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Perumahan dan visi perusahaan, PT Moritz telah mempekerjakan warga lokal sebanyak 95 persen dari total jumlah pekerja yang akan bertugas dalam pengelolaan HPK.
Adapun beberapa tugas pengelolaan HPK IKN yang dilaksanakan antara lain pengelolaan keamanan, kebersihan, landscape site 1B, maintenance MEP site 1B, Tower 8, Tower 5, messhall utama site 1B, klinik, dan masjid. Pekerjaan yang dilaksanakan terbagi sebanyak 3 shift selama 24 jam.
“Para pekerja juga diberikan gaji sesuai UMK Provinsi yang berlaku. Kami akan terus melakukan perekrutan ratusan pekerja lokal mengingat masih banyak pekerjaan pengelolaan yang harus dikerjakan,” katanya.
Salah satu pekerja kebersihan di HPK ini adalah Imam Maqmur yang juga warga lokal dari Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur mengaku sangat senang bisa bekerja dalam pembangunan IKN. Dirinya dan sejumlah rekannya yang juga warga lokal lainnya telah bekerja mulai tanggal 31 Maret 2023 lalu.
“Saya sangat senang dan bangga bisa terlibat dalam pengelolaan dan pemeliharaan di HPK ini. Semoga IKN ini bisa membawa banyak manfaat bagi warga lokal juga dan memajukan wilayah ini,” harapnya. (BAGIAN HUKUM DAN KOMUNIKASI PUBLIK DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN KEMENTERIAN PUPR)