Jakarta, 11 September 2024 – Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan offline “Ngopi (Ngobrol Pintar) Bareng Kominfo: Aksi & Strategi Fintech Hadapi Penipuan Judi Online” pada Rabu, 11 September 2024 bertempat di Media Center, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kegiatan ini menjadi salah satu agenda yang diadakan oleh AFTECH berkolaborasi bersama anggota perusahaan industri fintech sebagai tindak lanjut dari komitmen bersama dalam mendukung Kominfo dalam memberantas segala bentuk aktivitas penipuan judi online.
Sebagai asosasi yang menaungi industri fintech di Indonesia, AFTECH menekankan bahwa segala bentuk aktivitas dan transaksi judi online adalah kegiatan ilegal dan penipuan yang dapat merusak tatanan sosial dan kesehatan finansial masyarakat. AFTECH berkomitmen untuk bekerja sama dengan Pemerintah serta berbagai pihak dalam memutus rantai aktivitas ini. Dalam sambutan pembuka, Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir, menyampaikan “AFTECH dan para pelaku industri fintech, bersama dengan regulator, berkomitmen dalam memerangi praktik penipuan judi online. Acara ini merupakan upaya kolektif untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang bersih dari penipuan judi online.”
AFTECH menekankan kepada seluruh anggota perusahaan fintech untuk melakukan penguatan kondisi industri melalui penerapan Governance, Risk Management, and Compliance (GRC). Aspek pelindungan data konsumen, keamanan siber, pengentasan fraud, serta anti pencucian uang dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme (APU dan PPT) terus diperkuat untuk meningkatkan digital trust masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Budi Arie Setiadi, menyampaikan apresiasi atas langkah strategis yang telah dilakukan oleh AFTECH dalam mendukung Pemerintah untuk memberantas penipuan judi online ilegal “Kominfo secara langsung menyampaikan permohonan khusus kepada rekan anggota AFTECH agar terus melakukan asessment terhadap sistem elektronik yang dimiliki yang disertai memberikan masukan kepada Kominfo untuk terus mencari dan melakukan terobosan dalam pemberantasan judi online terutama dari sisi pembayaran serta mendorong PSE untuk tunduk pada seluruh regulasi termasuk dalam hal kedisiplinan pendaftaran PSE dan kewajiban penandatanganan Pakta Integritas Pemberantasan Judi Online”.
Rangkaian acara Ngopi (Ngobrol Pintar) Bareng Kominfo juga diisi dengan diskusi panel terkait “Dampak Judi Online pada Fintech dan Solusi Kebijakan di Ekosistem Digital” yang dipandu oleh Wakil Sekretaris Jenderal II AFTECH, Firlie Ganinduto. Diskusi panel tersebut menghadirkan pakar di bidang regulasi dan pemain industri fintech yang lebih membahas mengenai implementasi regulasi serta bagaimana kolaborasi lintas sektoral sangat dibutuhkan dalam pemberantasan penipuan judi online dikalangan masyarakat