Tuesday, April 22, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeBreaking NewsKutus Kutus Kembali ke Tangan Peracik Asli: Kemenangan Bambang Pranoto di PN...

Kutus Kutus Kembali ke Tangan Peracik Asli: Kemenangan Bambang Pranoto di PN Surabaya Tegakkan Kepastian Hukum

SURABAYA, 17 April 2025 — Perjuangan panjang Bambang Pranoto dalam merebut kembali hak atas merek dagang minyak balur asal Bali, Kutus Kutus, akhirnya membuahkan hasil. Melalui putusan perkara Nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Sby yang dibacakan pada 16 April 2025, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi mengabulkan gugatan Bambang Pranoto atas kepemilikan merek legendaris tersebut.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa pendaftaran merek oleh pihak tergugat tidak sah secara hukum. Pengadilan juga menegaskan bahwa Bambang Pranoto merupakan pihak pertama yang menggunakan merek Tamba Waras Kutus Kutus dan memiliki itikad baik dalam proses pendaftarannya.

Putusan ini menjadi titik balik penting dalam sejarah perjalanan merek Kutus Kutus. Merek yang selama ini identik dengan pengobatan tradisional berbasis rempah Bali, kembali berada di bawah kendali sosok yang merintis dan mengembangkan produk ini sejak awal: Bambang Pranoto — yang akrab disapa Babe oleh para pengikut setianya.

Pihak penggugat menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada Pengadilan Niaga PN Surabaya atas proses hukum yang dinilai transparan dan objektif.

“Keputusan ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha dan inovator di Indonesia, bahwa hak kekayaan intelektual dilindungi secara adil dan profesional,” ujar kuasa hukum Bambang Pranoto dalam pernyataannya kepada media.

Dengan putusan ini, Kutus Kutus secara resmi kembali ke tangan penciptanya, membuka lembaran baru bagi merek tersebut untuk kembali berkembang tanpa beban sengketa. Pihak Bambang Pranoto berharap seluruh pihak dapat menghormati keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sekaligus bersama-sama membangun iklim usaha yang sehat dan menjunjung tinggi etika.

Kemenangan hukum ini tak hanya mengukuhkan hak seorang innovator atas karyanya, tetapi juga menjadi preseden penting dalam perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia. Kutus Kutus kembali pulang ke rumahnya.

R Indra Rezky Kencana Dewa
R Indra Rezky Kencana Dewahttps://www.warnaplus.com
MICE & Lifestyle Portal Contact: +6287889015567 [WA & Call] Advertising: +6287889015567 [WA] Email: [email protected]
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments