warnaplus.com-Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru mengenai pejalanan udara pada penerbangan niaga penumpang berjadwal dalam negeri (regular flight) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), bahwa akan melayani operasional dan layanan penerbangan pada 07 Mei – 15 Mei 2021 selama saat (in) masa peniadaan mudik apabila secara skala atau penghitungan ekonomi terpenuhi.
Kebijakan tersebut dinilai sangat tepat guna mendukung program pemerintah #TidakMudik2021 sejalan pengendalian transportasi udara selama masa peniadaan mudik dalam upaya mempertimbangkan kondisi masa waspada pandemi Covid-19 secara nasional #YukSelamatBersama.
Lion Air Group akan memfasilitasi sesuai permintaan calon penumpang dengan memberikan solusi terbaik berdasarkan ketentuan yang berlaku selama periode dimaksud, antara lain:
1. Proses pengembalian dana (refund)
2. Proses perubahan jadwal keberangkatan (reschedule and rebook)
3. Proses perubahan rute penerbangan (reroute)
Hingga saat ini, tahapan penanganan calon penumpang dan operasional penerbangan berjalan dengan tertib dan lancar.
1. Penerbangan sewa atau penumpang tidak berjadwal (passenger charter)
2. Penerbangan sewa angkut kargo (cargo charter).
Di tengah situasi masa waspada pandemi Covid-19, Lion Air Group senantiasa berupaya dan meningkatkan kinerja secara maksimal sejalan tujuan membantu dan memperlancar pergerakan orang dan barang sesuai kebutuhan.
Peningkatan kegiatan kebersihan dan sterilisasi pesawat udara Lion Air Group secara berkala dengan metode Aircraft Exterior and Interior Cleaning (AEIC) yang dijalankan di pusat perawatan pesawat Batam Aero Technic (BAT) dan di berbagai basis bandar udara (base station) dimana pesawat Lion Air Group berada.
Lion Air Group tetap menerapkan semua ketentuan penerbangan yang berlaku selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hal ini sesuai rekomendasi aturan dari regulator serta komitmen Lion Air Group dalam beroperasi yang tetap mengedepankan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first) serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan.
Pra dan Pasca Masa Peniadaan Mudik
Operasional penerbangan penumpang berjadwal dalam negeri akan kembali dilayani dengan mengikuti ketentuan periode setelah (pasca) masa peniadaan mudik 18 Mei – 24 Mei 2021.
Setiap calon penumpang atau pelaku perjalanan wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/ Rapid Test Antigen yang berlaku maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose C-19 pada hari keberangkatan di lokasi bandar udara, mengisi e-HAC Indonesia serta wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, harap memperhatikan ketentuan hasil uji kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi, pemerintah daerah setempat seperti penerbangan tujuan Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
Ketentuan uji kesehatan, guna mempermudah verifikasi pengelompokan berdasarkan usia:
1. Kategori dewasa: tetap menunjukkan identitas resmi dan masih berlaku seperti KTP, Passport, SIM atau lainnya.
2. Kategori anak-anak dan balita: bagi yang belum memiliki identitas resmi, wajib menunjukkan surat keterangan seperti akte kelahiran, surat lahir, kartu keluarga atau lainnya.
Lion Air Group telah menjalankan operasional penerbangan menurut ketentuan yang ditetapkan pada menjelang (pra) masa peniadaan mudik selama 22 April – 05 Mei 2021.
Ketentuan penerbangan domestik periode 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021 dan akan dilakukan evaluasi (pemberitahuan lebih lanjut), sesuai 1). Surat Edaran Nomor 34 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 26 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), 2). Pertaturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), 3). Addendum Surat Edaran Nomor 13 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. (Ifer)