warnaplus.com-Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke- 76, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta akan melakukan pembentangan bendera Merah Putih saat keberangkatan KA pada Selasa, 17 Agustus 2020.
Pembentangan Bendera Merah Putih yang diiringi pemberian salam penghormatan ini dilakukan pada saat melepas keberangkatan kereta api (KA) dari area Daop 1 Jakarta yakni Stasiun Gambir dan Pasar Senen.
Sesaat sebelum KA berangkat penumpang juga diajak untuk memberikan penghormatan kepada bendera merah putih dengan diiringi pemutaran lagu Indonesia Raya.
Pada moment kemerdekaan ini sejumlah KA Jarak Jauh juga menggunakan livery atau hiasan bernuansa tema kemerdekaan mulai dari lokomotif hingga rangkaian kereta.
Peringatan hari kemerdekaan juga diikuti petugas di berbagai titik area Stasiun serta wilayah kerja PT KAI, tepat pukul 10.17 WIB para petugas yang berada di Stasiun dan di lapangan akan memberikan salam penghormatan pada prosesi penaikan bendera yang disaksikan melalui media visual. Kegiatan juga akan diikuti oleh para penumpang KA dalam perjalanan yang dipimpin oleh kondektur.
Di tengah pandemi Covid-19, PT KAI Daop 1 Jakarta ingin menjadikan moment peringatan HUT Kemerdekaan RI dirasakan oleh pelanggan KA dan para stakeholder agar semangat berjuang melawan pandemi Covid 19. Pada peringatan kemerdekaan ini petugas frontliner khususnya costumer service dan loket juga akan menggunakan pakaian pahlawan pada saat melayani di stasiun.
Selain itu, ratusan bingkisan juga akan dibagikan kepada penumpang di atas KA dan calon penumpang yang ada di ruang tunggu stasiun Gambir dan Pasarsenen. Pada kesempatan yang sama, PT KAI Daop 1 Jakarta juga akan membagikan paket sembako kepada para pekerja porter yang ada di stasiun.
“Dengan dilaksanakannya pembentangan bendera Merah Putih tepat di HUT Kemerdekaan RI ke-75 ini, kami berharap semangat Kemerdekaan itu terus ada dan terus bergelora di dalam jiwa masyarakat, khususnya pelanggan KA agar terus semangat berjuang melawan Pandemi Covid 19″, jelas Suryawan Putra Hia, Executive Vice President PT KAI Daop 1 Jakarta.
Suryawan Putra Hia menambahkan, PT KAI sebagai perusahaan penyedia jasa transportasi kereta api akan selalu memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan, terutama di masa pandemi Covid-19 akan terus berkomitmen mendukung langkah Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.
“KAI telah menjadi transportasi andalan yang Adaptif, Solutif, Kolaboratif Untuk Indonesia dalam rangka mewujudkan Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh,” tutup Suryawan Putra Hia.
Pada bulan Agustus 2021 seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali, setiap harinya PT KAI Daop 1 Jakarta hanya mengoperasikan 16 KA, diantaranya 10 KA keberangkatan dari Stasiun Gambir dan 6 KA keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen. Jumlah KAJJ tersebut dikurangi dari jumlah keberangkatan KA reguler yang dioperasikan pada masa pandemi (sebelum PPKM Darurat).
Beroperasi pada masa PPKM Darurat Level 4, perjalanan KA di wilayah Daop 1 Jakarta akan diberlakukan pembatasan okupansi penumpang sebanyak 70 persen dari kondisi normal. Selain itu, ada beberapa hal yang wajib diperhatikan pelanggan KA, yang berlaku berlaku mulai 13 Agustus 2021.
1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menghimbau kepada pengguna KA Jarak Jauh saat melakukan perjalanan KA harus dalam kondisi sehat saat melakukan perjalanan KA (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%.
Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi
kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan
[email protected] dan Sosial media @keretaapikita @kai121_
(if)