Monday, March 10, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeBisnisOptimalkan Peran SRG dan PLK, Bappebti Teken MoU dengan PT KBI...

Optimalkan Peran SRG dan PLK, Bappebti Teken MoU dengan PT KBI dan PT BPD Lampung

Jakarta  – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus berupaya mengoptimalkan implementasi peran Sistem Resi Gudang (SRG) dan Pasar Lelang Komoditas (PLK). Salah satunya dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Mahdi Yusuf di Kantor PT KBI, Jakarta, pada Jumat, (7/3).

“Bappebti terus berupaya mengoptimalkan peran SRG dan PLK untuk mempercepat pembangunan ekonomi wilayah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah meneken MoU dengan PT KBI dan PT BPD Lampung mengenai kerja sama optimalisasi dan perluasan implementasi SRG dan PLK di Provinsi Lampung,” ujar Tirta.

Tirta menjelaskan, SRG dan PLK merupakan dua instrumen perdagangan di bawah pengawasan Bappebti. Kedua instrumen tersebut mendukung program strategis Kementerian Perdagangan, yaitu pengamanan pasar dalam negeri, perluasan pasar ekspor, dan peningkatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Berani Inovasi, Siap Adaptasi (BISA) Ekspor.

“Sebagai salah satu instrumen kunci dalam mendukung program prioritas Kementerian
Perdagangan, pengembangan SRG dan PLK membutuhkan sinergi yang kuat antara berbagai pihak terkait. Oleh karena itu, penandatanganan MoU ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi harus menjadi komitmen nyata dalam memperkuat ekosistem SRG dan PLK di Provinsi Lampung.  Tidak hanya itu, langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia,” tegas Tirta.

Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan SRG dan PLK Heryono Hadi Prasetyo menguraikan, implementasi SRG di Provinsi Lampung didukung tujuh gudang yang dibangun Kementerian Perdagangan. Ketujuh gudang SRG tersebut tersebar di enam kabupaten, yaitu Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Pesisir Barat, dan Kabupaten Lampung Selatan Natar. Heryono menambahkan, Provinsi Lampung juga memiliki dua gudang swasta yang terletak di Bandar Lampung dan Metro. Menurut Heryono, total transaksi SRG di Provinsi Lampung mencapai Rp27,01 miliar dengan total pembiayaan sebesar Rp3,92 miliar pada 2014—2024.

Lebih lanjut, Heryono menjelaskan, SRG merupakan instrumen yang bermanfaat bagi pemilik barang, seperti petani, nelayan, pembudidaya, petambak, UMKM, dan pelaku usaha lainnya. Selain itu, SRG berfungsi sebagai sarana penyimpanan komoditas saat harga berfluktuasi, sehingga dapat dijual kembali pada harga terbaik.

“Di samping itu, SRG juga memberikan alternatif pembiayaan dari lembaga keuangan, baik bank maupun nonbank bagi pemilik barang di gudang SRG selama masa penyimpanan. Dengan skema ini, SRG berperan dalam menjaga stabilitas harga dan pasokan komoditas,” ungkap Heryono.

Heryono melanjutkan, PLK merupakan instrumen pemasaran komoditas yang menciptakan efisiensi rantai perdagangan, sarana pembentukan harga yang transparan, serta penyediaan bahan baku berkualitas bagi industri pengolahan atau pabrikan. Berdasarkan data Bappebti, total transaksi PLK mencapai Rp642,2 juta pada 2022 dan meningkat menjadi Rp3,629 miliar pada 2023. Bahkan, transaksi PLK melonjak pesat hingga Rp11,79 miliar pada 2024. Adapun komoditas yang ditransaksikan meliputi lada, kopi, jahe, mocaf, dan beras.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT KBI Budi Susanto menegaskan, PT KBI mendukung pengembangan SRG dan PLK di Indonesia, termasuk di Provinsi Lampung. Budi menambahkan, PT KBI berkomitmen meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai program literasi, pelatihan, dan bimbingan teknis, sehingga manfaat SRG dan PLK dapat lebih dipahami serta diimplementasikan secara optimal.

“PT KBI akan memperkuat kolaborasi dengan Bappebti serta berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk mengoptimalkan pemanfaatan SRG dan PLK di daerah. Selain itu, peran PT KBI sebagai pusat registrasi SRG akan ditingkatkan melalui kerja sama yang sinergis dengan lembaga perbankan, termasuk PT BPD Lampung,” terang Budi.

Sementara, Direktur Utama PT BPD Lampung Mahdi Yusuf mengutarakan, penandatanganan MoU ini merupakan wujud komitmen bersama dalam memperkuat ekonomi masyarakat melalui instrumen SRG dan PLK. Dengan begitu, SRG dan PLK diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan mewujudkan ketahanan pangan, serta mendorong ekspor guna mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya di Provinsi Lampung.

“PT BPD Lampung berkomitmen untuk mendukung pembiayaan bagi petani dan pelaku usaha dengan resi gudang sebagai jaminan, sekaligus memastikan kelancaran dan kepatuhan prosesnya. Dengan banyaknya komoditas pertanian potensial di Provinsi Lampung, PT BPD Lampung, sebagai bagian penting dalam implementasi SRG dan PLK di Provinsi Lampung berharap kedua instrumen ini semakin kuat agar dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, serta berkontribusi pada penguatan perdagangan dan perekonomian, baik di tingkat regional maupun nasional,” pungkas Mahdi.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments