Saturday, January 11, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeHeadlinesKAI Terapkan GCG dalam Tertibkan Aset Perusahaan

KAI Terapkan GCG dalam Tertibkan Aset Perusahaan

warnaplus.com-PT Kereta Api Indonesia (Persero) selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dalam hal menertibkan aset-aset perusahaan yang tersebar di berbagai wilayah.
Aset-aset tersebut seluruhnya harus dikuasai oleh perusahaan agar dapat dioptimalisasi untuk memberikan nilai tambah bagi perusahaan.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, KAI selalu mengedapankan unsur GCG dalam setiap penyelamatan aset yang dilakukan perusahaan baik melalui jalur litigasi maupun non litigasi.
Dalam hal penertiban melalui jalur non litigasi, penyelamatan aset tersebut dilakukan setelah melalui beberapa tahapan guna memastikan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Yang paling awal adalah memastikan aset yang akan ditertibkan telah memiliki bukti legalitas kepemilikan disertai dokumen pendukungnya yang lengkap.
KAI akan mengutamakan upaya persuasif kepada pihak yang menguasai lahan KAI seperti pendekatan personal, mediasi, serta sosialisasi jika penertiban aset dilakukan secara non litigasi.
“Pada kesempatan tersebut, KAI akan menyampaikan maksud dan tujuan perusahaan terkait rencana penertiban perusahaan. Harapannya pihak yang menguasai aset KAI akan mengembalikan aset tersebut ke KAI secara sukarela,” ujar Joni.
Joni menjelaskan, sosialisasi pada umumnya dibagi menjadi 3 tahap yaitu tahap awal, negosiasi, dan pelaksanaan. Dalam setiap tahapnya KAI akan melibatkan unsur kewilayahan setempat untuk mengawal proses penyelamatan aset perusahaan.
Jika tidak ditemui kesepakatan maka KAI akan melakukan upaya paksa didahului dengan memberikan surat peringatan pertama, kedua, hingga ketiga.
“Upaya paksa tersebut dilakukan jika tidak ditemui titik temu antara KAI dan pihak yang menguasai aset KAI,” tegas Joni.
KAI akan melibatkan kewilayahan seperti RT/RW hingga TNI/Polri guna memastikan proses penyelamatan aset perusahaan berjalan aman lancar dan terkendali.
Pihak yang terdampak juga akan diberikan bantuan uang bongkar bangunan atau ongkos angkut pindah sesuai aturan perusahaan.
“KAI tentu tidak bisa membayar ganti rugi dalam proses pelaksanaan penertiban aset perusahaan. Karena tidak mungkin KAI membeli asetnya sendiri, sehingga yang KAI sediakan adalah uang bongkar sesuai aturan perusahaan,” ujar Joni.
Melalui penertiban yang sesuai prosedur tersebut, KAI berhasil mengamankan aset perusahaan dengan optimal. Selama 2021, KAI telah melakukan penertiban aset seluas 624.959 m2.
“KAI berkomitmen untuk selalu menjaga seluruh aset yang dimiliki perusahaan agar dapat terus memberikan manfaat bagi KAI dan masyarakat luas,” tutup Joni.(if)
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments