warnaplus.com– PT Transportasi Jakarta terus memfokuskan kepada pembenahan sisi keselamatan di bisnis layanannya. Setelah menyambangi KNKT dan melakukan rapat kerja bersama 6 (enam) mitra operator, kali ini PT Transportasi Jakarta bertandang ke kantor Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya untuk bertemu langsung dengan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo membahas mengenai kecelakaan yang terjadi.
“Hari ini kita sudah mendiskusikan terkait tiga hal pertama terkait dengan aspek pengawasan”, kata M Yana Aditya Direktur Utama PT Transportasi Jakarta hari ini (09/12) di Kantor Polda Metro Jaya,Jakarta.
Yana menerangkan bahwa dalam aspek pengawasan nanti pihaknya akan bekerjasama dengan Polda Metro Jaya untuk mengelola bagaimana nanti terkait pengawasan seluruh koridor Transjakarta guna menekan angka kecelakaan.
Sedangkan hal kedua yang disampaikan Yana Kepada Pihak Polda Metro Jaya adalah mengenai tindaklanjut dari Manajemen Transjakarta untuk pengelolaan agar kecelakaan tidak terjadi lagi.
Lebih lanjut lagi hal terpenting tutur Yana adalah bagaimana Transjakarta dan Polda Metro Jaya dapat bersama-sama melakukan tindakan mitigasi risiko yang nantinya diharapkan dapat menekan angka kecelakaan di dalam kota.
Yana menjelaskan bahwa Pertemuan tersebut berjalan dengan sangat positif, “Sehingga kami berharap dengan pertemuan ini kami tetap bisa menjalankan kenyamanan untuk Transjakarta dan menekan kecelakaan”, katanya.
Sementara Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambono Purnomo menyebutkan di dalam pasal 90 undang undang lalu lintas jalan disebutkan bahwa setiap perusahaan angkutan umum itu wajib mematuhi jam operasional dari pengemudi di dalam undang undang lalu lintas.
“Disebutkan bahwa maksimal pengemudi itu mengemudi sebanyak 8 jam sehari, dan dalam pasal 90 ayat 3 disebutkan setiap 4 jam itu harus beristirahat minimal setengah jam”, jelasnya.
Pihak Polda Metro Jaya menyampaikan kepada pihak manajemen Transjakarta untuk mengatur pola kerja pengemudi yang sesuai dengan undang-undang,
“Sehingga pengemudi itu ketika mengoperasionalkan kendaraan bisa lebih fresh dan tidak fatigue atau kelelahan”, sambungnya. (if)