Monday, January 13, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeHeadlinesPelanggan Transjakarta Wajib Menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)

Pelanggan Transjakarta Wajib Menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)

 

warnaplus.com– Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi COVID-19, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melakukan penyesuaian pola operasi layanan yang efektif diberlakukan mulai besok, Senin (12/7).

Dalam kebijakan tersebut, mengatur pembatasan dengan syarat-syarat tertentu bagi seluruh masyarakat yang
ingin menggunakan layanan Transjakarta. Adapun seluruh calon pelanggan diwajibkan untuk menunjukkan Surat
Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat keterangan dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dan surat dari
pimpinan instansi (minimal eselon 2 (dua) untuk pemerintahan, pimpinan perusahaan atau yang termasuk
sektor esensial dan kritikal)

“Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kesehatan (Nakes) bisa menggunakan ID Card. Namun, bagi masyarakat dan pegawai swasta yang tidak bisa menunjukkan salah satu dari surat di atas, maka tidak
diperkenankan untuk menggunakan layanan Transjakarta,” ujar Direktur Operasional PT Transjakarta, Prasetia
Budi di Jakarta, Minggu (11/7).

Prasetia menambahkan, nantinya Petugas Layanan Halte (PLH) yang bertugas dibantu tim Dishub DKI Jakarta
akan memeriksa setiap pelanggan sebelum melakukan tap in dan memasuki gate. Oleh sebab itu untuk menghindari antrean saat memasuki area halte, pelanggan diminta untuk mempersiapkan semua persyaratan yang diminta. “Setiap pelanggan akan diperiksa oleh petugas kami. Jika surat dinyatakan sesuai syarat, maka bisa langsung melakukan Tap in dan memasuki area halte dan melanjutkan perjalanan. Namun sebaliknya apabila
pelanggan tidak memiliki surat keterangan, pelanggan tersebut diminta untuk meninggalkan halte dan kembali
lagi dengan membawa serta semua persyaratan,” terangnya.

Selanjutnya untuk layanan Non Bus Rapid Transit atau Non BRT dan Mikrotrans, pengecekan akan dilakukan pada
titik-titik masuk ke area penyekatan. Disamping itu, petugas dan pramudi angkutan kecil akan terus
mengingatkan kepada pelanggan yang ingin melanjutkan perjalanan menggunakan layanan BRT dan area
penyekatan untuk menunjukan STRP sesuai ketentuan. “Hal ini agar masyarakat yang ingin melakukan
perjalanan pendek seperti ke apotek dan sebagainya tetap bisa terakomodasi,” sebut Prasetia.

Menurut Prasetia, kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya dan dukungan kepada pemerintah dalam menekan
angka penyebaran Covid-19. Kendati begitu, Transjakarta selalu siap sedia melayani masyarakat yang masih
harus berkegiatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. “Transjakarta tetap
beroperasi dengan protokol kesehatan (prokes) yang sangat ketat. Kami harap masyarakat bisa bekerjasama
dengan mematuhi semua peraturan yang berlaku,” imbuhnya.

Di luar itu, Transjakarta tetap menghimbau masyarakat untuk tetap di rumah apabila tidak ada keperluan
mendesak. Namun jika harus ke luar rumah karena terpaksa, selalu pastikan untuk selalu menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Untuk selalu mendapatkan informasi terbaru tentang Transjakarta bisa mengakses media sosial Transjakarta di
Twitter : @PT_Transjakarta dan Instagram : @pt_transjakarta. Serta gunakan selalu aplikasi TIJE untuk
mendukung mobilitas. (if)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments