warnaplus.com- Sehubungan dengan secara resmi ditetapkannya Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ibukota DKI Jakarta menjadi Level 1 (satu) oleh pemerintah, jam operasional Transjakarta kembali melakukan penyesuaian menjadi pukul 05:00 WIB – 24.00 WIB dari sebelumnya 05:00 WIB – 22:00 WIB.
Perpanjangan layanan ini akan memfasilitasi seluruh masyarakat dengan Angkutan Malam Hari (AMARI) Bus Transjakarta dengan kapasitas angkutan 100 persen di seluruh rute Layanan BRT Transjakarta (Koridor 1 – Koridor 13).
Adapun, kebijakan ini merupakan tindaklanjut dari Keputusan Gubernur (Kepgub) Gubernur DKI Jakarta Nomor 1312 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 _Corona Virus Disease_ 2019 dan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 459 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 _Corona Virus Disease._
Untuk selalu mendapatkan informasi terbaru tentang Transjakarta bisa mengakses media sosial Transjakarta di Twitter : @PT_Transjakarta dan Instagram : @pt_transjakarta. Serta gunakan selalu aplikasi TIJE untuk mendukung mobilitas. (if)