warnaplus.com–Selama ini, industri remitansi dikenal sebagai salah satu sektor dengan regulasi yang ketat, terutama karena berkaitan dengan perpindahan uang antarnegara. Secara sederhana, remitansi merupakan jasa pengiriman uang baik domestik maupun dari ataupun ke luar negeri.
Seiring dengan berjalannya waktu, terutama didorong oleh globalisasi, transaksi pengiriman uang melalui remitansi terus berkembang. Bank Indonesia melaporkan bahwa pada kuartal pertama tahun 2021, Indonesia telah menerima total remitansi hingga USD2.259 juta.
Namun, industri remitansi juga membutuhkan sentuhan teknologi demi mempercepat dan mempermudah proses pengiriman uang antarnegara, sambil tetap mempertahankan standar keamanan dan kepatuhan (compliance) sesuai dengan regulasi yang ada. Selama ini, banyak perusahaan remitansi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang membutuhkan waktu lama untuk mendapatkan lisensi operasional. Selain itu, tingginya biaya dari kanal tradisional seperti bank juga menghambat proses pengiriman uang antarnegara.
Melihat hal ini, Instamoney, sebuah perusahaan fintech yang memiliki spesialisasi di bidang remitansi, membawa inovasi baru dalam kegiatan transfer dana di Indonesia. Instamoney didirikan pada tanggal 7 Februari 2018 dan memiliki izin Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dari Bank Indonesia dengan nomor 11/5/DASP/2.
Dengan misi untuk memudahkan bisnis dalam melakukan pengiriman uang, Instamoney membangun infrastruktur pembayaran otomatis menggunakan application programming interface (API) dan Batch Transfer yang memungkinkan transfer ke banyak rekening dengan biaya yang lebih terjangkau. Ini berarti, klien dapat melakukan banyak transaksi remitansi secara sekaligus, dan telah dilengkapi dengan sistem pencegahan risiko. Sistem ini ditujukan untuk memitigasi risiko operasional dengan mengenali pola transaksi transfer dana, terutama transaksi yang mencurigakan.
“Dengan bermitra bersama Instamoney, kami menawarkan berbagai keunggulan untuk klien, seperti pengiriman dana secara real-time (maksimal hanya dalam 5 menit) dan dengan biaya jasa yang flat, yaitu hanya Rp 5 ribu per transaksi. Demi memastikan keamanan dan kepatuhan, kami menerima kerja sama hanya dengan perusahaan yang telah memiliki izin resmi dan diawasi oleh regulator terkait, seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan,” ungkap Mikiko Steven, Direktur dari Instamoney atau PT Syaftraco.
Sejauh ini, Instamoney telah memproses lebih dari USD 2 miliar pengiriman dana setiap tahun. Perusahaan ini telah memiliki akses untuk mengirimkan dana ke lebih dari 140 jenis bank yang ada di Indonesia dan bekerjasama dengan banyak perusahaan remitansi berlisensi global untuk mempermudah akses transfer antarnegara.
Instamoney juga merupakan bagian dari Asosiasi Penyelenggara Pengiriman Uang Indonesia (APPUI), sebuah wadah untuk berkumpulnya perusahaan pengiriman uang non-bank. Selain itu, perusahaan ini menjadi anggota dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), asosiasi yang telah ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi sebagai Asosiasi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital berdasarkan POJK No.13/2018. Kedepannya, Instamoney berharap dapat terus berkontribusi positif dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif di bidang transfer dana. (if)
***