JAKARTA-Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berhasil memediasi dan melakukan pendampingan persoalan 21 jemaah umrah yang gagal berangkat, dari Terminal Keberangkaan 2F Bandara Soetta, Senin (13/3/2023). Para jemaah umrah ini gagal berangkat karena belum disiapkan visa oleh PT MFM selaku agen travel umrah.
“Personel Satuan Reskrim setelah mendapatkan informasi adanya jemaah umrah yang gagal berangkat segera melakukan pendampingan dari Terminal 2 Bandara Soetta sampai dengan di Hotel Huswah Rawa Bokor Tangerang dan memberikan pelayanan kepada jemaah untuk berkonsultasi terkait perkara yang sedang dihadapi. Pihak jemaah maupun travel (PT MFM) tetap mengutamakan mediasi dan musyawarah terlebih dahulu,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi, di Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Persoalan itu akhirnya bisa diselesaikan melalui musyawarah dan pihak agen travel PT MFM menyanggupi memberangkatkan kembali para jemaah umrah tersebut.
Reza menjelaskan, dalam proses menyelesaikan persoalan ini Polresta Bandara Soetta didampingi Kementerian Agama (Kemenag) RI. Personel Satuan Reskrim Polresta Bandara Soetta didampingi pejabat Kemenag RI Mujib Roni, selaku Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Kemenag RI untuk mencari jalan keluar terbaik terhadap persoalan tersebut.
Dalam pertemuan antara pihak agen travel umrah, penyidik Polresta Bandara Soetta, Kemenag RI, dan para jemaah diperoleh informasi bahwa tiket keberangkatan pada tanggal 13 Maret 2023 menggunakan pesawat Lion Air JT 114 sudah dinyatakan hangus/tidak berlaku dan tak bisa di-refund atau dilakukan reschedule kembali.
Pihak travel akhirnya berhasil menerbitkan visa terhadap 21 jemaah pada tanggal 18 Maret 2023 namun jemaah belum bisa diberangkatkan karena masih terkendala tiket pesawat yang belum didapatkan. Pihak Travel masih tetap ingin bertanggung jawab atas keberangkatan 21 jemaah tersebut.
“Dari total jemaah umrah 21 orang yang gagal berangkat, 1 orang di antaranya mengundurkan diri, 2 orang sakit dan meminta untuk diberangkatkan gelombang selanjutnya. Jadi total 18 orang tetap masih berharap dalam waktu dekat diberangkatkan oleh trevel tersebut,” ujarnya.
Satu jemaah yang mengundurkan diri dan 2 jemaah yang sakit meminta untuk diberangkatkan pada gelombang selanjutnya .
“Khusus jemaah yang mengundurkan diri
dananya akan dikembalikan. Pihak travel masih mengupayakan dana untuk pembelian tiket keberangkatan ke Jeddah dan menunggu pencairan dana,” jelasnya.
Kasat mengungkapkan, agen travel MFM kemudian berhasil membelikan tiket pesawat untuk keberangkatan 15 jemaah umrah tersebut pada tanggal 11 April 2023 rute Bandara Soetta (CGK)-Doha (DOH)-King Abdul Aziz (Jeddah) menggunakan Pesawat Qatar Airways QR955, Kamis (6/4/2023).
Reza menuturkan, persoalan gagal berangkatnya 21 jemaah umrah tersebut telah diselesaikan dengan baik dan situasinya aman dan kondusif.
Sementara itu, Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Roberto Pasaribu mengimbau kepada jemaah umrah agar lebih selektif dalam memilih travel perjalanan ibadah umrah karena berdasarkan kejadian sebelumnya ada jemaah umrah yang gagal berangkat karena kurang baiknya pengelolaan pihak travel tersebut.
Roberto mengatakan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto selalu menekankan kepada seluruh jajaran agar melaksanakan quick response.
“Kegiatan pendampingan jemaah umrah yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polresta Bandara Soetta tersebut adalah bentuk implementasi program quick response yang menjadi salah satu prioritas dari program Kapolda Metro Jaya,” ungkapnya.
Secara terpisah Kemenag RI memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-setingginya kepada Kepolisian dalam hal ini Polresta Bandara Soetta atas kinerjanya dalam penanganan masalah umrah yang akhir-akhir ini semakin banyak.
“Kementerian Agama dalam hal ini Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengimbau kepada PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) di seluruh Indonesia untuk memberikan layanan kepada jemaah sesuai standar layanan minimal yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021 dan agar mematuhi seluruh ketentuan. Hal ini penting dan sangat mendasar bagi PPIU dalam menjalankan usahanya,” tandas Sub Koordinator Pengawasan Umrah Ditjen PHU Kemenag RI Syarif Rahman.
Syarif mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam dalam memilih PPIU, pada saat mengadakan perjalanan ibadah umrah.
“Selalu ingat 5 pasti umrah yaitu pastikan travelnya berizin, pastikan jadwal keberangkatannya, pastikan tiket pergi pulangnya telah tersedia dan benar, pastikan visanya tersedia dan benar dan pastikan layanan di Arab Saudinya telah tersedia dan benar,” ungkapnya.